PENGEMBANGAN
KURIKULUM PENDIDIKAN MI DI INDONESIA
Oleh: Muhammad Khafidin(
D07209061)
STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM MI
A. Perkembangan
Inovasi-InovasiKurikulum dan Pembelajaran
Perkembangan pendidikan di
Indonesia ditandai dengan lahirnya berbagai inovasi pendidikan yang
didalamnya terdapat inovasi kurikulum dan inovasi pembelajaran, yang
diperkuat dengan berbagai kebijakan pada masa inovasi tersebut diterapkan. Secara
spesifik makalah ini menyajikan berbagai inovasi kurikulum dan pembelajaran yang
telah dan sedang dilakukan hingga saat ini.[1]
Sebagai gambaran awal, berikut ini akan disajikan mengenai beberapa perkembangan kurikulum khususnya di
Indonesia dimulai daritahun 1968 hingga 2004 dan 2006
dengan spesifikasi orientasi dari masing kurikulum-kurikulum tersebut, secara garis
besar perkembangan tersebut disajikan dalam tabel ,sebagai berikut:
Tabel. 1
Perkembangan Kurikulum Di
Indonesia
NO
|
TAHUN
|
FOKUS ORIENTASI
|
1
|
1968
|
SubjectMatter (mata pelajaran)
|
2
|
1975
|
Terminal Objectives (TIU, TIK)
|
3
|
1984
|
KeterampilanProses (CBSA Project)
|
4
|
1994
|
Munculnya pembagian kamar antara
kurikulum nasional dengan kurikulum muatan local
|
5
|
2004
|
Kurikulum Berbasis Kompetensi
|
6
|
2006
|
Kurikulum
berbasis lokal (daerah/satuan pendidikan)
|
Awal
kurikulum terbentuk pada tahun 1947, yang diberi nama Rentjana Pembelajaran
1947. Kurikulum ini pada saat itu meneruskan kurikulum yang sudah digunakan
oleh Belanda karena pada saat itu masih dalam psoses perjuangan merebut
kemerdekaan. Yang menjadi ciri utama kurikulum ini adalah lebih menekankan pada
pembentukan karakter manusia yang berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.
Setelah rentjana pembelajaran 1947,
pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan. Dengan berganti
nama menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Yang menjadi ciri dalam kurikulum
ini adalah setiap pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan
dengan kehidupan sehari-hari.
Usai tahun 1952, menjelang tahun
1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di
Indonesia. Kali ini diberi nama dengan Rentjana pendidikan 1964. yang menjadi
ciri dari kurikulum ini pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana
yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan
pemabaharuan dari kurikulum 1964. Yaitu perubahan struktur pendiddikan dari
pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Pemabelajaran diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan
dan keterampilan serta pengembangan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1975 sebagai pengganti
kurikulum 1968 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan
efektif. Metode materi dirinci pada Prosedur Pengembangan Sistem Instruksi
(PPSI). Menurut Mudjito (dalam Dwitagama: 2008) Zaman ini dikenal dengan istilah
satuan pelajaran yaitu pelajaran setiap satuan bahasan[2].
Setiap satuan dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan intruksional khusus (TIK),
materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi.
Kurikulum 1984 mengusung proses
skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan itu
penting. Kurikulum ini juga sering disebut dengan kurikulum 1975 yang
disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan sebgai subyek belajar. Dari mengamati
sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,hingga melaporkan. Model ini disebut
dengan model Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada
upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan
antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata
Mudjito menjelaskan (dalam Dwitagama: 2008).[3]
Pada era ini kurikulum yang
dikembangkan diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK adalah
seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang
harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan
sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002).
Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan
(kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya
dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap serangkat
kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman,
kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam
bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.
Adapun karakteristik KBK menurut Depdiknas (2002)
adalah sebagai berikut:
- Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupu klasikal.
- Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
- Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
- Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Kurikulum ini dikatakan sebagai
perbaikan dari KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
KTSP ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar
isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.[4]
POSISI KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN
Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas pendidikan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs) atau program Paket A dan Paket B. Setiap lembaga pendidikan
ini memiliki tujuan yang berbeda. SD/MI memiliki tujuan yang tidak sama dengan
SMP/MTs baik dalam pengertian ruang lingkup kualitas mau pun dalam pengertian
jenjang kualitas. Oleh karena itu maka kurikulum untuk SD/MI berbeda dari
kurikulum untuk SMP/MTs baik dalam pengertian dimensi kualitas mau pun dalam
pengertian jenjang kualitas yang harus dikembangkan pada diri peserta didik.[5]Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (3)
menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
- peningkatan iman dan takwa;
- peningkatan akhlak mulia;
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
- keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutanpembangunandaerah dan nasional;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh
dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Standar Isi dan Standar,
Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP[6] .
KTSP di madrasah juga
dapat dilakukan di luar struktur kurikulum yang ada, yaitu membangun nuansa
Islami yang kondusif. Robert Zais seorang ahli kurikulum mengemukakan bahwa
kurikulum juga meliputi semua pengalaman di bawah arahan madrasah walaupun
tidak tertulis dalam struktur kurikulum. Lebih lanjut Schubert menyebutkan
bahwa hidden curriculum dapat berupa tata tertib, kebiasaan, folkways
dan nilai-nilai yang merupakan kebudayaan madrasah.[7]
Secara ideal seharusnya
didalam pengembangan KTSP perlu didukung oleh enam standar lainnya selain SI
dan SKL seperti yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Standar
Kompetensi Lulusan, untuk menentukan performance yang diharapkan dari
peserta didik setelah melalui proses pembelajaran. Standar Isi, untuk
menentukan kedalaman dan keluasan materi minimum yang harus dipelajari dan
dikuasai peserta didik. Standar Proses, sebagai acuan proses
pembelajaran terstandar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai
bentuk pelayanan prima bagai peserta didik (masyarakat). Standar Penilaian,
sebagai acuan dalam proses evaluasi baik formatif, ataupun sumatif, juga untuk
pelaksanaan sertifikasi pada uji kompetensi. Standar Tenaga Kependidikan,
digunakan sebagai prasyarat kemampuan minimum instruktur atau guru di dalam
membimbing peserta didik untuk menempuh dan mencapai tujuan pembelajaran
(standar kompetensi dan kompetensi dasar). Standar Sarana Dan Prasarana,
standar ini dibutuhkan untuk dapat menjalankan proses pemelajaran yang
membutuhkan srsna dan prasarana minimum yang harus disediakan oleh satuan
pendidikan[8],
agar dapat mencapai kualitas hasil dan proses pemelajaran. Standar
Pembiayaan, merupakan standar kebutuhan finansial untuk penyelenggaraan pendidikan
dan pembelajaran yang berkualitas dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas. Dan Standar Pengelolaan, standar ini adalah bentuk
pelayanan utama yang dapat diketahui dan dirasakan secara langsung oleh
masyarakat pada setiap satuan pendidikan ataupun oleh masyarakat sebagai
stakeholder pendidikan.[9]Sebagaimana
dalam surat Luqman ayat 12-13 :
ôs)s9ur$oY÷s?#uäz`»yJø)ä9spyJõ3Ïtø:$#Èbr&öä3ô©$#¬!4`tBuröà6ô±t$yJ¯RÎ*sùãä3ô±o¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9(`tBurtxÿx.¨bÎ*sù©!$#;ÓÍ_xîÓÏJymÇÊËÈøÎ)urtA$s%ß`»yJø)ä9¾ÏmÏZö/ewuqèdur¼çmÝàÏèt¢Óo_ç6»twõ8Îô³è@«!$$Î/(cÎ)x8÷Åe³9$#íOù=Ýàs9ÒOÏàtãÇÊÌÈ
Pelajaran KTSP masih
tersendat. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi
pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum
2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan
untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa
serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar
kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap
mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus
dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah
koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR)[10]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar