BAB II
PEMBAHASAN
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN
Berdasarkan kedudukan,al-quran dan
hadits sebagai pedoman hidup dan sumber ajaran islam.Al-quran sebagai sumber
hukum memuat ajran-ajaran yang bersifat
umum dan global,yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci.Hadits
menduduki dan menempati fungsinya ia menjadi penjelas isi kandungan
Al-quran.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl:44 yang
artinya:”Dan kami turunkan kepadamu
Al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia”
EMPAT MAKNA FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN
1.Bayan al-taqrir
Bayan al-taqrir disebut juga dengan
bayan al-ta’kid dan bayan al-itsbat.Maksud bayan ini adalah menetapkan dan
memperkuat apa yang telah diterangkan didalam Al-Quran.Contoh,tentang keharusan
berwudhu sebelum sholat terdapat dalam Al-Quran
surat Al-Maidah,ayat 6 yang artinya:”Hai orang-orang yang
beriman,apabila kamu hendak mengerjakan shalat,maka basuhlah muka dan tanganmu
sampai dengan siku,dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua
mata kaki”.
Ayat diatas di taqrir oleh hadits yang dikeluarkan Bukhori dari Abu
Hurairah yang berbunyi:”Rasulullah s.a.w bersabda :Tidak di terima shalat
seseorang yang berhadas sampai ia wudhu”.(HR.Bukhari)
2.Bayan al-tafsir
Maksud bayan al-tafsir adalah
penjelasan hadits terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan
lebih lanjut.Maka fungsi hadits dalam hal ini memberikan perincian dan
penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal,memberikan takhshis
ayat yang umum,dan memberi taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq.
A.Merinci ayat-ayat yang mujmal
Hadits yang memberi penjelasan secara terperinci terhadap
ayat-ayat Al-Quran yang bersifat global.Contoh :ayat-ayat tentang peritah Allah
swt.untuk mengerjakan shalat hanya diterangkan secara global yaitu “dirikanlah
shalat” tanpa disertai petunjuk bagaimana pelaksanaan shalat .Perincian itu
adanya dalam hadits Nabi yang berbunyi:”shalatlah sebagaimana kalian melihat
saya shalat”.(HR.Bukhari).Hadits tersebut menjelaskan bagaimana shalat
itu dilaksanakan sebagai firman Allah dalam Al-Quran.
B.Memberikan takhshis ayat yang umum
Hadits yang mengkhususkan ayat-ayat
Al-Quran yang umum,misalnya ayat-ayat tentang warisan
C.Memberi taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq
Kata muthlaq artinya kata yang
menunjukkan pada hakikat kata itu sendiri apa adanya,dengan tanpa memendang
kepada jumlah maupun sifatnya.Mentaqyid yang muthlaq artinya membatasi
ayat-ayat yang muthlaq dengan sifat,keadaan atau syarat-syarat
tertentu.Misalnya dapat kita lihat pada sabda Nabi yang berbunyi:”Tangan
pencuri tidak boleh dipotong,melainkan pada pencuri senilai seperempat dinar
atau lebih”.(HR.Muslim).Hadits ini mentaqyid ayat Al-Quran surat
Al-Maidah:38,yang berbunyi:”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah”.
3.Bayan tasyri’
Kata at-tasyri’ artinya
pembuatan,mewujudkan,atau menetapkan aturan atau hukum.Maka yang dimaksud
adalah penjelasan hadits yang berupa mewujudkan,mengadakan atau menetapkan
suatu hukum yang tidak didapati didalam
Al-Quran.Misalnya hadits tentang penetapan hokum membasuh bagian atas
sepatu (stiwel)dalam berwudhu ,hukum tentang ukuran zakat fitrah.
4.Bayan al-Nasakh
Kata al-nasakh secara
bahasa,bermacam-macam artinya.Bisa berarti
al-ibthal,al-izalah,at-taghyir,at-tahwil.
Menurut ulama mutaqadimin,bahwa yang
disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara’ yang datangnya kemudian.Dari
pengertian ini,bahwa ketentuan yang datang kemudian dapat menghapus ketentuan
yang datang terlebih dahulu.Hadits sebagai ketentuan yang dating kemudian dari
pada Al-Quran dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan
Al-Quran .Misalnya sabda Rasul saw.yang dinarasikan Abu Umamah
al-bahili,yang berbunyi:”sesungguhnya
Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya masing-masing.Maka,tidak
ada wasiat bagi ahli waris”.(HR.Ahmad dan al-arba’ah,kecuali nasa’i).Hadits ini
menurut mereka menasakh isi Al-Quran
surai Al-Baqarah:180,yang berbunyi:”Diwajibkan atas kamu apabila seseorang
diantara kamu kedatangan(tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang
banyak,berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf.Yang
demikian adalah hak terhadap orang-orang yang bertaqwa”.
Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat
berdasarkan surat Al-Baqarah :180 di nasakh hukumnya oleh hadits oleh hadits
yang menjelaskan,bahwa kepada ahli waris tidak boleh dilakukan wasiat.
Secara garis besar,ada 4 fungsi
utama hadits Nabi saw.terhadap Al-Quran ada 3 yaitu;
1.Menetapkan dan menguatkan hukum yang ada dalam Al-Quran
2.Memperinci dan menjelaskan
hokum-hukum dalam Al-Quran yang masih
global,membatasi yang mthlaq dan mentakhshis keumuman ayat Al-Quran
3.Membuat atau menetapkan hokum yang tidak di tetapkan dalam
Al-Quran
Kesimpulan
Hubungan antara
Hadits dan Al-Quran sangat integal keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya,karena
keduanya berdasarkan wahyu yang datang dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW
untuk disampaikan kepada umatnya.Hadits mempunyai peran yang utama yakni
menjelaskan isi kandungan ayat-ayat didalamnya.
KATA PENGANTAR
Puji
syukur sedalam-dalamnya kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan yang maaha
pengasih dan maha penyayang karena dengan karunianya, makalah ini dapat kami
selesaikan tepat waktu.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih
kepada Bapak Sukron Jazilah M.Ag selaku dosen pengajar dan semua pihak yang
terkait dalam pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini kami buat dengan sungguh-sungguh sesuai dengan materi. Dan dengan adanya
makalah ini membuktikan perlunya mengetahui tentang ijtihad.
Makalah
ini belum sempurna dengan adanya kritik dan saran tentu sangat berguna demi
kesempurnaan makalah selanjutnya. Harapan kami semoga dengan adanya makalah
yang kami buat dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan.
Surabaya,
05-12-2011
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hadits
merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari Al Qur’an, dan jika ada suatu
masalah umat islam diperbolehkan untuk merujuk pada hadits dalam memecahkan
suatu masalah yang penjelasan dan landasan tidak ditemukan di al-Qur’an dan
sunnah. Dan juga dipahami bahwa hadits adalah
upaya untuk menyelesaikan suatu
permasalahan yang ada dalam kehidupan.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa fungsi hadits dalam Al Qur’an ?
b.
Apa macam-macam fungsi hadits ?
1.3
Tujuan
a.
Untuk mengetahui
fungsi
hadits
b.
Untuk
mengetahui macam-macam fungsi hadits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar