Senin, 10 Desember 2012

fungsi hadits terhadap al-Qur'an


BAB II
PEMBAHASAN

FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN
Berdasarkan kedudukan,al-quran dan hadits sebagai pedoman hidup dan sumber ajaran islam.Al-quran sebagai sumber hukum  memuat ajran-ajaran yang bersifat umum dan global,yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci.Hadits menduduki dan menempati fungsinya ia menjadi penjelas isi kandungan Al-quran.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl:44 yang artinya:”Dan kami turunkan  kepadamu Al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia”
 
EMPAT MAKNA FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QURAN
1.Bayan al-taqrir
Bayan al-taqrir disebut juga dengan bayan al-ta’kid dan bayan al-itsbat.Maksud bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan didalam Al-Quran.Contoh,tentang keharusan berwudhu sebelum sholat terdapat dalam Al-Quran  surat Al-Maidah,ayat 6 yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu hendak mengerjakan shalat,maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku,dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.
Ayat diatas di taqrir oleh hadits yang dikeluarkan Bukhori dari Abu Hurairah yang berbunyi:”Rasulullah s.a.w bersabda :Tidak di terima shalat seseorang yang berhadas sampai ia wudhu”.(HR.Bukhari)
2.Bayan al-tafsir
Maksud bayan al-tafsir adalah penjelasan hadits terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut.Maka fungsi hadits dalam hal ini memberikan perincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal,memberikan takhshis ayat yang umum,dan memberi taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq.

A.Merinci ayat-ayat yang mujmal
            Hadits yang memberi  penjelasan secara terperinci terhadap ayat-ayat Al-Quran yang bersifat global.Contoh :ayat-ayat tentang peritah Allah swt.untuk mengerjakan shalat hanya diterangkan secara global yaitu “dirikanlah shalat” tanpa disertai petunjuk bagaimana pelaksanaan shalat .Perincian itu adanya dalam hadits Nabi yang berbunyi:”shalatlah sebagaimana kalian melihat saya shalat”.(HR.Bukhari).Hadits tersebut menjelaskan bagaimana shalat itu dilaksanakan sebagai firman Allah dalam Al-Quran.
B.Memberikan takhshis ayat yang umum
Hadits yang mengkhususkan ayat-ayat Al-Quran yang umum,misalnya ayat-ayat tentang warisan
C.Memberi taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq
Kata muthlaq artinya kata yang menunjukkan pada hakikat kata itu sendiri apa adanya,dengan tanpa memendang kepada jumlah maupun sifatnya.Mentaqyid yang muthlaq artinya membatasi ayat-ayat yang muthlaq dengan sifat,keadaan atau syarat-syarat tertentu.Misalnya dapat kita lihat pada sabda Nabi yang berbunyi:”Tangan pencuri tidak boleh dipotong,melainkan pada pencuri senilai seperempat dinar atau lebih”.(HR.Muslim).Hadits ini mentaqyid ayat Al-Quran surat Al-Maidah:38,yang berbunyi:”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah”. 
3.Bayan tasyri’
Kata at-tasyri’ artinya pembuatan,mewujudkan,atau menetapkan aturan atau hukum.Maka yang dimaksud adalah penjelasan hadits yang berupa mewujudkan,mengadakan atau menetapkan suatu hukum yang tidak didapati didalam  Al-Quran.Misalnya hadits tentang penetapan hokum membasuh bagian atas sepatu (stiwel)dalam berwudhu ,hukum tentang ukuran zakat fitrah.


4.Bayan al-Nasakh
Kata al-nasakh secara bahasa,bermacam-macam artinya.Bisa berarti al-ibthal,al-izalah,at-taghyir,at-tahwil.
Menurut ulama mutaqadimin,bahwa yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara’ yang datangnya kemudian.Dari pengertian ini,bahwa ketentuan yang datang kemudian dapat menghapus ketentuan yang datang terlebih dahulu.Hadits sebagai ketentuan yang dating kemudian dari pada Al-Quran dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan Al-Quran .Misalnya sabda Rasul saw.yang dinarasikan Abu Umamah al-bahili,yang  berbunyi:”sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya masing-masing.Maka,tidak ada wasiat bagi ahli waris”.(HR.Ahmad dan al-arba’ah,kecuali nasa’i).Hadits ini menurut  mereka menasakh isi Al-Quran surai Al-Baqarah:180,yang berbunyi:”Diwajibkan atas kamu apabila seseorang diantara kamu kedatangan(tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak,berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf.Yang demikian adalah hak terhadap orang-orang yang bertaqwa”. 
Kewajiban  melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat berdasarkan surat Al-Baqarah :180 di nasakh hukumnya oleh hadits oleh hadits yang menjelaskan,bahwa kepada ahli waris tidak boleh dilakukan wasiat.
Secara garis besar,ada 4 fungsi utama hadits Nabi saw.terhadap Al-Quran ada 3 yaitu;
1.Menetapkan dan menguatkan hukum yang ada dalam Al-Quran
2.Memperinci dan menjelaskan  hokum-hukum dalam Al-Quran yang masih  global,membatasi yang mthlaq dan mentakhshis keumuman ayat Al-Quran
3.Membuat atau menetapkan hokum yang tidak di tetapkan dalam Al-Quran




Kesimpulan
            Hubungan antara Hadits dan Al-Quran sangat integal keduanya tidak dapat dipisahkan  antara satu dengan yang lainnya,karena keduanya berdasarkan wahyu yang datang dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umatnya.Hadits mempunyai peran yang utama yakni menjelaskan isi kandungan ayat-ayat didalamnya.
KATA PENGANTAR

Puji syukur sedalam-dalamnya kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan yang maaha pengasih dan maha penyayang karena dengan karunianya, makalah ini dapat kami selesaikan tepat waktu.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Sukron Jazilah M.Ag selaku dosen pengajar dan semua pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini kami buat dengan sungguh-sungguh sesuai dengan materi. Dan dengan adanya makalah ini membuktikan perlunya mengetahui tentang ijtihad.
Makalah ini belum sempurna dengan adanya kritik dan saran tentu sangat berguna demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Harapan kami semoga dengan adanya makalah yang kami buat dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan.


Surabaya, 05-12-2011


                                                                                                                    Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hadits merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari Al Qur’an, dan jika ada suatu masalah umat islam diperbolehkan untuk merujuk pada hadits dalam memecahkan suatu masalah yang penjelasan dan landasan tidak ditemukan di al-Qur’an dan sunnah. Dan juga dipahami bahwa hadits adalah upaya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang  ada dalam kehidupan.

1.2   Rumusan Masalah
a.       Apa fungsi hadits dalam Al Qur’an  ?
b.      Apa macam-macam fungsi hadits ?

1.3   Tujuan
a.       Untuk mengetahui fungsi hadits
b.      Untuk mengetahui macam-macam fungsi hadits

Tidak ada komentar:

Posting Komentar